KEBUTUHAN AIR TERUS MENINGKAT, SEMUA PIHAK HARUS HEMAT AIR

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 mengamanatkan pencapaian akses air minum aman dan sanitasi layak sebesar 100 persen (universal access) harus terwujud di akhir tahun 2019. Untuk memenuhi kebutuhan air minum dari 60 persen penduduk Indonesia melalui jaringan perpipaan di akhir tahun 2019, katanya, dibutuhkan tambahan air baku sebanyak 128 m3/detik. Kebutuhan itu didasarkan pada asumsi, bahwa tingkat konsumsi air minum 95 persen penduduk perkotaan adalah 100 liter/orang/hari, dan lima persen sisanya 120 liter/orang/hari. Sedang tingkat konsumsi perdesaan sebesar 60 liter/orang/hari.

Pemerintah, menurut Mochammad Natsir, hanya mampu menyediakan air baku sekitar 67 m3/detik hingga akhir tahun 2019. Dengan demikian, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mewujudkan universal access air minum di akhir tahun 2019 adalah pemenuhan kebutuhan air baku. Ia mengemukakan, ketersediaan air tawar sebagai air baku untuk pemenuhan kebutuhan air minum mendorong semua pihak untuk semakin bijak dalam menggunakan sumber daya yang semakin langka dan mahal tersebut. Untuk mengatasinya, Kementerian PUPR telah melakukan pengembangan teknologi dalam membangun Instalasi Pengolahan Air Laut dengan teknologi reverse osmosis, meskipun biaya pengolahan yang tinggi menjadi kendala.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Gerakan Hemat Air Indonesia diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran setiap pemangku kepentingan akan pentingnya penghematan air sebagai salah satu upaya konservasi air. “Sejak tahun 2011 Ditjen Cipta Karya telah melaksanakan kegiatan kemitraan audit penghematan penggunaan air, dan telah mengaudit sebanyak 6.586 gedung di seluruh Indonesia, dengan hasil sebanyak 4.228 gedung atau sekitar 64 persen berstatus boros,” ungkap Natsir.

Alasan tersebut mendorong Ditjen Cipta Karya mengundang keseriusan dan komitmen instansi kementerian atau lembaga untuk menggerakkan aparatur daerah, guna memberikan teladan dengan melakukan gerakan penghematan penggunaan air di bangunan gedung negara dengan slogan Hemat Air Indonesia, agar dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kita harus berkomitmen untuk terus menerus mengubah perilaku aparatur sebagai pelopor penghematan air di masyarakat dan dapat menghasilkan kesepahaman dalam upaya melakukan penghematan air yang dimulai dari gedung pemerintahan, untuk kemudian menjadi bagian dari gerakan nasional yang masif di seluruh kegiatan penyelenggaraan SPAM di Indonesia dalam upaya konservasi air baku.**(bams; dikutip dari ditpam-pu.org)