Prosedur Pindah Golongan Tarif PDAM
- Pelanggan membuat surat pengajuan permohonan pindah golongan tarif, dengan melampirkan FC KTP, FC Rekening Air PDAM, FC Rekening Listrik di serahkan ke bagian sekretariat
- Setelah surat mendapat disposisi dari direksi, akan dilaksanakan survey lokasi untuk mengetahui kelayakan dan menentukan skor golongan pelanggan yang sebenarnya.
- Berdasarkan survey permohonan pindah golongan tarif, baik yang memenuhi syarat dan ketentuan ataupun tidak, Bagian Pelayanan Pelanggan akan membuat surat kepada pelanggan yang berisi balasan permohonan pindah golongan tarif yang di setujui atau tidak disetujui oleh Direksi
- Pelanggan yang permohonan pindah golongan tarif disetujui berdasarkan hasil survei, harus membayar biaya perubahan golongan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
-
- Non Niaga ke Sosial ( Rp 50.000 )
- Niaga ke Non Niaga ( Rp 100.000 )
- Industri ke Niaga atau Non Niaga ( Rp 150.000 )