- Pelanggan mengajukan permohonan balik nama di bagian Pelayanan kantor PDAM, dengan membawa persyaratan FC KTP, FC Rekening Air PDAM, FC sertifikat tanah
- Petugas pelayanan melakukan input balik nama di computer
- Setelah data diinput oleh petugas pelayanan, pelanggan membayar biaya balik nama di kasir.
-
-
- Sosial ( Rp 20.000 )
- Non Niaga ( Rp 25.000 )
- Niaga ( Rp 30.000 )
- Industri ( Rp 50.000 )
-