- Pelanggan mengajukan permohonan balik nama di bagian Pelayanan kantor PDAM, dengan membawa persyaratan FC KTP, FC Rekening Air PDAM, FC sertifikat tanah
- Petugas pelayanan melakukan input balik nama di computer
- Setelah data diinput oleh petugas pelayanan, pelanggan membayara biaya balik nama di kasir.