SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PDAM TIRTO NEGORO KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2016

PENGUMUMAN

Nomor:   01/PAN/DP.PDAM/2016

 

SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS

PDAM TIRTO NEGORO KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2016

 

 

Panitia pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen menyelenggarakan pemilihan dan pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen dengan ketentuan sebagai berikut :

 

  1. PERSYARATAN UMUM
  1. pria/wanita Warga Negara Republik Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
  3. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
  4. menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. berpendidikan minimal sarjana/strata 1 atau sederajat, khusus perwakilan dari pelanggan minimal SLTA/ sederajat;

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS
  1. pada saat diangkat paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
  2. memiliki integritas, dedikasi dan memahami masalah manajemen PDAM;
  3. memiliki komitmen untuk menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas;
  4. bisa bekerjasama dengan direksi dalam pengembangan dan kemajuan PDAM;
  5. pernah mengikuti dan/atau dinyatakan lulus pelatihan managemen air minum baik di dalam maupun di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijasah. Bagi yang belum memiliki, apabila dinyatakan lulus maka diwajibkan mengikuti pelatihan tersebut dengan biaya sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dibuktikan dengan surat pernyataan;
  7. tidak pernah dihukum karena melakukan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. tidak merangkap jabatan lain sebagai anggota direksi pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan secara langsung atau tidak langsung dengan PDAM dan/atau yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. khusus dari unsur pejabat pemerintah daerah masih aktif sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  10. dari unsur profesional dan/atau masyarakat tidak merangkap sebagai anggota badan legislatif maupun anggota TNI/Polri, tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
  11. dari unsur masyarakat telah tercatat sebagai pelanggan PDAM;
  12. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dengan Dewan Pengawas lain, direksi dan karyawan sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
  13. dinyatakan lulus seleksi.

 

III. TATA CARA PENDAFTARAN

Adapun Tata cara pendaftaran calon Anggota Dewan Pengawas adalah :

Mengajukan surat lamaran calohn anggota Dewan Pengawas yang ditujukan kepada Bupati melalui Panitia, dengan melampirkan persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. daftar riwayat hidup sebagaimana format terlampir,
  2. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar,
  3. surat keterangan sehat dari dokter,
  4. fotokopi KTP yang masih berlaku,
  5. surat pernyataan sebagaiman format terlampir,
  6. menyerahkan visi, misi, kebijakan, program dan rencana kerja calon anggota Dewan Pengawas;
  7. berkas lamaran diantarkan sendiri oleh calon yang bersangkutan ke alamat panitia

 

Lamaran ditujukan ke alamat :

Bupati Sragen Jl. Raya Sukowati 255 Sragen 57212 Cq. Panitia Seleksi (BPUMD) Pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen

Demikian untuk menjadikan perhatian.

Lampiran formulir pendaftaran dan format surat permohonan serta surat pernyataan.

Panitia Pemilihan dan Pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen

 

***