Prosedur Pindah Golongan Tarif

  • Pelanggan membuat surat pengajuan permohonan pindah golongan tarif, dengan melampirkan FC KTP, FC Rekening Air PDAM, FC Rekening Listrik di serahkan ke bagian sekretariat

  • Setelah surat mendapat disposisi dari direksi, akan dilaksanakan survey lokasi untuk mengetahui kelayakan dan menentukan skor golongan pelanggan yang sebenarnya.

  • Petugas Melakukan survei dan pengamatan atau konfirmasi kepada pelanggan atau pemohon sesuai dengan jenis dan kelompok klasifikasi tarif

  • Petugas Memberikan penjelasan kepada pelanggan atau pemohon tentang jenis dan kelompok klasifikasi tarif yang sesuai dengan kondisinya

  • Petugas dan Pelanggan atau Pemohon menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan

  • Berdasarkan survey permohonan pindah golongan tarif, baik yang memenuhi syarat dan ketentuan ataupun tidak, Bagian Pelayanan Pelanggan akan membuat surat kepada pelanggan yang berisi balasan permohonan pindah golongan tarif yang di setujui atau tidak disetujui

  • Pelanggan yang permohonan pindah golongan tarif disetujui berdasarkan hasil survei, harus membayar biaya perubahan golongan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Non Niaga ke Sosial ( Rp 50.000 )

  • Niaga ke Non Niaga ( Rp 100.000 )

  • Industri ke Niaga atau Non Niaga ( Rp 150.000 )

Ada Pertanyaan? Silahkan Whatsapp ke Nomor

+628112631515