Prosedur Balik Nama

  • Pelanggan datang ke kantor cabang pelayanan dengan membawa dokumen Foto copy KTP atas nama baru, Rekening lama, Surat Keterangan Pendukung alasan balik nama dan fotocopy Sertifikat Tanah.

  • Petugas Menerima permohonan balik nama.

  • Petugas Memverivikasi dokumen pendukung balik nama.

  • Petugas Menginformasikan kepada pelanggan untuk melakukan pembayaran balik nama ke kasir.

  • Sosial ( Rp 20.000 )
  • Non Niaga ( Rp 25.000 )
  • Niaga ( Rp 30.000 )
  • Industri ( Rp 50.000 )

  • Petugas Menerima pembayaran biaya balik nama dan diproses di system

Ada Pertanyaan? Silahkan Whatsapp ke Nomor

+628112631515