Program hibah air minum yang diikuti oleh PDAM Tirto Negoro Kabupaten Sragen saat ini sudah memasuki tahap baseline survey.Kegiatan baseline survey SR MBR dimulai pada hari rabu tanggal 24 April 2013. Mengingat bahwa kegiatan Hibah Air Minum ini menggunakan mekanisme Output Based, maka diperlukan Baseline Survey sebelum dilaksanakan pengadaan SR. Baseline Survey ini dilakukan untuk mengetahui jumlah dan posisi penerima manfaat sebagai indikator input/masukan sebelum dilakukan pengadaan SR di daerah penerima hibah. Selain mengetahui jumlah dan posisi (distribusi) penerima manfaat, Baseline Survey juga dimaksudkan untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat penerima manfaat dan kondisi pelayanan daerah penerima hibah.
Kegiatan Baseline Survey dilaksanakan oleh Tim Konsultan Baseline yang disetujui oleh Ditjen Cipta Karya. Adapun lingkup tugas tim konsultan baseline survey ini adalah :
a. Konfirmasi calon penerima manfaat yang belum tersambung dan terdaftar sebagai pelanggan PDAM;
b. Konfirmasi daftar pelanggan PDAM eksisting di wilayah pelayanan calon penerima manfaat yang diusulkan;
c. Survey sampling kondisi sosial ekonomi dan kondisi tempat tinggal calon penerima manfaat 20% dari jumlah calon penerima manfaat yang disensus;
d. Meneliti kesesuaian calon-calon penerima manfaat dengan kriteria yang ada, memastikan bahwa daftar calon sudah didukung dengan survey kemauan menyambung (willingness to connect);
e. Menyusun laporan baseline survey yang berisi daftar kelayakan calon penerima manfaat.
Setelah baseline survey selesai akan dilaksanankan Kegiatan Verifikasi. Kegiatan Verifikasi akan dilaksanakan oleh Tim konsultan verifikasi yang disetujui oleh Ditjen Cipta Karya untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan pembayaran Hibah Air Minum. Verifikasi dilakukan berdasarkan daftar penerima manfaat hasil baseline survey yang telah disetujui. Adapun tugas dari Tim Konsultan Verifikasi adalah sebagai berikut :
a. Melakukan koordinasi dengan PIU mengenai data sambungan rumah yang direncanakan akan dibiayai melalui program hibah (hasil identifikasi awal sambungan rumah yang dilakukan oleh masing-masing kab/ kota);
b. Menilai kelayakan sambungan rumah (SR) yang telah dibangun antara lain:
1. Administrasi Pelanggan : Sudah tercatat menjadi pelanggan dan sudah dibayarkan rekening tagihan pelayanan air minum untuk 2 (dua) bulan rekening;
2. Pemenuhan standar teknis sambungan rumah mengacu pada standar teknis terlampir;
3. Kepuasan pelanggan penerima SR Program Hibah Air Minum.
c. Menyusun laporan kondisi sambungan rumah yang telah dibangun dan memberikan rekomendasi kepada PPMU mengenai kelayakan pembayaran dana hibah yang akan dicairkan.**(Luthfi)